Selebgram Cantik Ditangkap Polisi Atas Penggunaan Narkoba Jenis Baru, P-Fluoro Fori

26 Januari 2021, 07:01 WIB
Syiva, selebgram dan YouTuber game ditangkap polisi atas kasus penggunaan narkoba jenis baru /Instagram/@syivangel

WARTA LOMBOK - Selebgram cantik Syiva ditangkap aparat kepolisian Polresta Denpasar atas penggunaan narkoba jenis baru. Ia diciduk bersama tiga rekannya yaitu Johki (24), Ravee (21), serta Allyssa (20).

Keempat tersangka telah diamankan Polresta Denpasar pada Senin, 25 Januari 2021 setelah para pelaku menggunakan P-Fluoro Fori, narkoba jenis baru dengan berat 1,90 gram.

Keterangan perihal penangkapan selebgram tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar, Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran persnya hari Senin.

Baca Juga: Gisel Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi, Alasan Isolasi Mandiri Meski Negatif Covid-19

"Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” kata Kapolresta.

Maraknya penggunaan narkoba turut disesali disaat pemerintah tengah menggalakkan pemberantasan terhadap barang haram itu.

“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," keluh Jansen.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sementara itu polisi tengah melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai asal narkoba jenis baru tersebut.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," ujar Kapolresta Denpasar.

Syiva (23) bersama tiga rekannya diancam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Berlanjut, Kini Bakal Jalani Gelar Perkara

Barang bukti narkoba jenis baru itu ditemukan di kamar tersangka yang saat itu menginap di sebuah vila di Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Motif para tersangka menggunakan narkoba adalah untuk bersenang-senang, sebagaimana diungkapkan Jansen.

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," tambah Kapolresta.

Penangkapan bermula dari sebuah informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung. Syiva kemudian ditangkap di kamar vilanya oleh petugas kepolisian setelah melakukan penyelidikan di tempat itu.

Narkoba jenis baru tersebut diperoleh dari seseorang yang disapa Bli dengan harga Rp650 ribu per butir dan mengaku sudah tiga bulan mengonsumsi barang narkoba jenis baru itu.

Baca Juga: Vokalis Musik Cilokaq Nia Dhirga Asal Lombok Banjir Pujian, Ini Lagunya Paling Menyayat Hati

Polresta Denpasar juga mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg. Selebgram Syiva dan tiga rekannya telah ditangkap pada 6 Januari lalu namun baru dirilis tanggal 25 Januari 2021***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler