Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Berlanjut, Kini Bakal Jalani Gelar Perkara

- 21 Januari 2021, 10:30 WIB
Tangkapan layar* Usai menerima vaksin Covid-19, Raffi Ahmad terlihat bersama rekan-rekan sesama artis tanpa menggunakan masker pada sebuah acara
Tangkapan layar* Usai menerima vaksin Covid-19, Raffi Ahmad terlihat bersama rekan-rekan sesama artis tanpa menggunakan masker pada sebuah acara /Instagram/@anya_geraldine

WARTA LOMBOK - Kasus artis Raffi Ahmad beberapa waktu lalu yang kedapatan menghadiri sebuah acara bersama sejumlah artis tanpa menggunakan masker masih menjadi polemik dan mendapat sorotan.

Raffi Ahmad sehari sebelumnya ditunjuk pemerintah mewakili generasi muda saat untuk menerima suntikan vaksin Covid-19 di hari pertama bersama dengan sejumlah tokoh dan pejabat negara termasuk presiden Jokowi.

 

Namun keesokan harinya, ia melakukan tindakan yang dinilai telah mencoreng citra seorang publik figur yang diharapkan menjadi corong bagi generasi muda dalam memberikan edukasi mengenai vaksin Covid-19.

Baca Juga: Amanda Manopo Mengaku Pernah Menikah di Usia 18 Tahun, Sekarang Bukan Mental Doang Tapi Materi

Baca Juga: Raffi Ahmad Ditegur BEI, Dinilai Endorse Saham Salah Satu Perusahaan

Dilansir Warta Lombok.com dari Media Blitar melalui artikel "BREAKING NEWS! Polisi Lakukan Gelar Perkara Terkait Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad", kasus pelanggaran prokes Raffi kini memasuki babak baru.

Kini kasus tersebut diselidiki pihak kepolisian dengan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun yang dihadirinya.

"Gelar perkara yang dilakukan Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk dugaan pelanggaran prokes kegiatannya di rumah RG sudah selesai digelar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip hari Rabu 20 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x