Mark Sungkar Didakwa Atas Kasus Laporan Keuangan Fiktif Senilai Rp694 Juta

- 3 Maret 2021, 13:23 WIB
Ayahanda Shireen Sungkar, Mark Sungkar didakwa atas kasus laporan keuangan fiktif kegiatan Pelatnas Asian Games 2018 senilai Rp694 juta.
Ayahanda Shireen Sungkar, Mark Sungkar didakwa atas kasus laporan keuangan fiktif kegiatan Pelatnas Asian Games 2018 senilai Rp694 juta. /YouTube/Top News

WARTA LOMBOK - Kabar mengejutkan datang dari aktor kawakan Mark Sungkar yang didakwa atas kasus laporan keuangan fiktif kegiatan Pelatnas Asian Games 2018 lalu.

Ayah dari aktris Shireen Sungkar tersebut merupakan mantan dari Ketua Umum Pengurus Pusat Oederasi Triatlon Indonesia (PPFTI) ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp694 juta.

Laporan keuangan fiktif yang dilakukan Mark Sungkar tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Baca Juga: Batal Menikah, Kalina Ocktaranny Beri Kejutan ke Vicky Prasetyo: Astagfirullah

Baca Juga: Kim Ok Bin dan Lee Joon Bintangi Drama Thriller  ‘Dark Hole’

Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat," kata jaksa penuntut umum Nopriyadi di Pengadilan Tipokor Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu Mark mengajukan dana untuk menggelar acara 'Era Baru Triathlon Indonesia' ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar.

Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark Sungkar tidak mengembalikan uang sisanya. Jaksa menyebut ada uang kembalian acara Rp399,7 juta yang diambil Mark.

Jaksa menduga Mark memakai uang itu untuk memperkaya dirinya sendiri. Jaksa juga menemukan aliran dana dari Mark ke pihak lain. Totalnya mulai dari Rp20 juta sampai Rp150 juta.

Baca Juga: Penyebab Kematian Rina Gunawan Terungkap dari Postingan Instagram Ashanty

Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein Hari Ini: Raman Memilih Melindungi Shagun dan Khianati Kepercayaan Ishita

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ujar Nopriyadi.

Atas perbuatannya, Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x