WARTA LOMBOK - Artis FTV Lady Marsella melaporkan dugaan penipuan bermodus proyek pengadaan bantuan sosial senilai Rp60 miliar yang dia alami ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Lady Marsela Achmad Yarus laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2021 dan kini tengah menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Ia menuturkan dugaan penipuan ini terjadi pada 10 September 2020 dan bermula dari rencana kerja sama antara perusahaan milik Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan seseorang berinisial ASL dan rekannya.
Baca Juga: Sinopsis Uttaran: Nenek Tapasya Menangisi Kematian Ichcha dan Menyesali Kejahatannya Terhadap Ichcha
ASL selaku terlapor, awalnya menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan bantuan sosial dengan dana pribadi.
Setelah diyakinkan ASL, PT MCP pun sepakat menjalin kerja sama dan kemudian mengikuti proses yang ditentukan, hingga akhir proyek bantuan sosial ini dimenangi perusahaan milik Marsella.
Kejanggalan mulai muncul saat proses perencanaan kerja sama. Saat itu, sejumlah media massa memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu.
Meski demikian ASL terus meyakinkan manajemen PT MCP bahwa SPK itu sah dan menyatakan mereka sudah memeriksa kepada penerbit SPK.