Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menyayangkan Penayangan Sinetron Suara Hati Istri

- 5 Juni 2021, 20:08 WIB
Sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang menuai kontroversi karena dianggap melanggar hak-hak anak.
Sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang menuai kontroversi karena dianggap melanggar hak-hak anak. /Instagram.com/@suarahatiistri_zahra

WARTA LOMBOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan bahwa sinetron Suara Hati Istri: Zahra merupakan pelanggaran hak anak. 

Sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak. 

Hal tersebut dikarenakan anak 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami pada sinetron tersebut. 

Baca Juga: BPPT Bersama Kabupaten Fakfak Mendukung Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kpp_pa pada 3 Juni 2021, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat menyayangkan penayangan sinetron tersebut. 

Bintang menyayangkan penayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra tidak memperhatikan prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Bintang juga mengungkapkan bahwa tayangan di televisi harus menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja. 

Tayangan di televisi juga harus tetap mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan remaja. 

Baca Juga: Sinopsis Gopi ANTV : Ahem Marah Besar pada Gopi dan Menuding Gopi Sebagai Pembawa Sial

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kpp_pa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x