WARTA LOMBOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron Suara Hati Istri.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.
Deputi Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar menjelaskan beberapa poin pelanggaran tersebut.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kpp_pa pada 3 Juni 2021, terdapat beberapa poin penting dari Sinetron Suara Hati Istri yang dinilai melanggar hak anak.
Nahar mengungkapkan bahwa peran istri dalam sinetron Suara Hati Istri tersebut diperankan seorang pemain usia anak.
Seorang pemain berusia anak yang memerankan seorang istri dalam sinetron itu merupakan bentuk stimulasi pernikahan usia dini.
Bentuk stimulasi pernikahan usia dini dianggap sebagai hal yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Masih Pandemi, Lady Gaga Tunda Tur Dunia Chromatica Ball Hingga 2022