Deputi Perlindungan Khusus Anak Ungkap Beberapa Poin Pelanggaran Hak Anak Dari Sinetron Suara Hati Istri

- 4 Juni 2021, 19:43 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Kementerian PPA menganggap terdapat pelanggaran dalam Sinetron Suara Hati Isteri.
Deputi Perlindungan Khusus Kementerian PPA menganggap terdapat pelanggaran dalam Sinetron Suara Hati Isteri. /Twitter.com/@kpp_pa

WARTA LOMBOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron Suara Hati Istri. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran. 

Deputi Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar menjelaskan beberapa poin pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Pertambangan Batubara, Taipan Samin Tan Segera Diadili

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kpp_pa pada 3 Juni 2021, terdapat beberapa poin penting dari Sinetron Suara Hati Istri yang dinilai melanggar hak anak. 

Nahar mengungkapkan bahwa peran istri dalam sinetron Suara Hati Istri tersebut diperankan seorang pemain usia anak. 

Seorang pemain berusia anak yang memerankan seorang istri dalam sinetron itu merupakan bentuk stimulasi pernikahan usia dini. 

Bentuk stimulasi pernikahan usia dini dianggap sebagai hal yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. 

Baca Juga: Masih Pandemi, Lady Gaga Tunda Tur Dunia Chromatica Ball Hingga 2022

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kpp_pa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x