Deputi Perlindungan Khusus Anak Ungkap Beberapa Poin Pelanggaran Hak Anak Dari Sinetron Suara Hati Istri

- 4 Juni 2021, 19:43 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Kementerian PPA menganggap terdapat pelanggaran dalam Sinetron Suara Hati Isteri.
Deputi Perlindungan Khusus Kementerian PPA menganggap terdapat pelanggaran dalam Sinetron Suara Hati Isteri. /Twitter.com/@kpp_pa

Sinetron Suara Hati Istri juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria. 

Selain kekerasan psikis berupa bentakan dan makian, sinetron itu juga memperlihatkan pemaksaan melakukan hubungan seksual. 

Adegan yang terdapat dalam sinetron Suara Hati Istri dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak. 

Kekerasan psikis dan seksual terhadap anak merupakan hal yang bertentangan dengan Pasal 66 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga: Beredarnya Dokumen Tentang Alat Peralatan Pertahanan, Emil Salim Ungkap Musuh Indonesia yang Sebenarnya

Tayangan sinetron tersebut dianggap dapat mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan TPPO. 

Karena pada tayangan sinetron itu diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya. 

Selain itu, sinetron Suara Hati Istri juga akan mempengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan Toxic Masculinity secara tidak langsung. 

Hal tersebut akan membangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.

Baca Juga: BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman, Muhammadiyah Dukung Kebijakan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2021

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kpp_pa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah