Nahar mengungkapkan bahwa pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan.
“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Nahar.***