Benny Tjokro Belum Kehabisan Akal, Ia Laporkan Pelanggaran Etik Penyidik Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kejagung

- 4 Juni 2021, 10:25 WIB
Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro. /PMJ

WARTA LOMBOK - Benny Tjokrosaputro rupanya belum kehabisan akal untuk keluar dari jerat hukum kasus korupsi investasi Asuransi Jiwasraya.

Seperti diketahui, Benny Tjokro telah menggugat audit investigatif BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, dia juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Jamwas Amir Yanto, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis, mengatakan laporan tersebut ditelaah oleh Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga: Terungkap, Mantan Ajudan Sebut Nurdin Abdullah Pernah Terima Uang Sekardus Senilai Miliaran Rupiah

"Masih ditelaah (laporan itu), yang menelaah Inspektur terkait Jampidsus," kata Amir seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Kamis 3 Juni 2021.

Amir mengaku telah membaca laporan terkait pengaduan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut, yang isi laporannya lebih bersifat teknis.

"Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," ujar Amir.

Seperti diketahui, Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, melaporkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat 7 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Polri Pastikan 11 Terduga Teroris di Merauke Bukan Orang Asli Papua

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x