Benny Tjokro Belum Kehabisan Akal, Ia Laporkan Pelanggaran Etik Penyidik Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kejagung

- 4 Juni 2021, 10:25 WIB
Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro. /PMJ

Lebih jauh, Gora mengungkapkan, kliennya juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memeriksa ke-122 emiten (pemilik saham) lainnya - selain Benny dan Heru - tersebut. Padahal jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukannya.

Apalagi, lanjut Gora, penyidik kejaksaan sudah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Atas dasar itu, Gora mendesak Jamwas Kejagung agar segera memeriksa dan jika terbukti melanggar maka perlu mengambil tindakan hukum kepada tim penyidik perkara Jiwasraya.

"Dari sisi kejaksaan, ini juga untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan bahwa kejaksaan bekerja profesional sebagaimana selama ini didengung-dengungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan," ujar Gora.

Fajar Gora menambahkan, selain melaporkan tindakan tidak profesional penyidik Jiwasraya ke Jamwas Kejagung, pihaknya juga melaporkan kepada Komisi III DPR.

"Pihak DPR melalui staf ahli mereka beberapa waktu lalu juga sudah menjadwalkan bertemu kami sebagai pelapor," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah