WARTA LOMBOK - Penggunaan nama Warkopi dianggap sebagai penyalahgunaan nama lembaga yang dilakukan tanpa izin.
Pihak manajemen Warkopi mengungkapkan bahwa mereka sudah dua kali meminta izin penggunaan nama tersebut kepada Indro Warkop DKI.
Permohonan izin yang dilakukan oleh Warkopi kepada Indro tersebut dikabarkan tidak mendapat kejelasan.
Dikutip wartalombok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada 8 Oktober 2021, ketidakjelasan itu ditindaklanjuti oleh Warkopi untuk tetap berkarya dengan menggunakan nama tersebut.
Pihak Patria TV yang menaungi konten Warkopi dikabarkan telah melakukan kontak terlebih dahulu kepada pihak Warkop DKI pada Agustus 2021 lalu.
Namun pihak Patria TV dikabarkan tidak mendapat balasan dengan cepat dari pihak Warkop DKI.
Jauh sebelum itu, anak almarhum Kasino Warkop DKI, Hana Kasino mengungkapkan bahwa pihak Warkop DKI sempat meminta kejelasan kepada Warkopi.