Mirip Kasus Pemindahan Makam Vanessa Angel, UAS: Kalau Alasan Tak Jelas, Tak Boleh Dipindah!

- 7 Desember 2021, 15:25 WIB
Ustadz Abdul Somad menjawab hukum memindahkan jasad dari makam harus disertai alasan yang jelas dan kuat.
Ustadz Abdul Somad menjawab hukum memindahkan jasad dari makam harus disertai alasan yang jelas dan kuat. /Tangkap layar YouTube/ Ustadz Abdul Somad Official

WARTA LOMBOK - Keluarga mendiang artis Vanessa Angel hingga kini masih berseteru dan belum menemukan titik terang dari puncak masalah.

Anak Vanessa Angel Gala Sky kini telah menjadi yatim piatu sejak orang tuanya meninggal dunia dalam kecelakaan maut beberapa waktu lalu.

Perebutan hak asuh putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih menjadi perbincangan hangat publik.

Baca Juga: Ustadzah Lulung Bentak Doddy Sudrajat, Beberkan Hukum Pemindahan Makam Vanessa Angel, 'Itu Setan!!'

Rupanya hal itu memberi dampak besar bagi kedua keluarga Vanessa Angel maupun Bibi Ardiansyah.

Rencana pemindahan makam Vanessa Angel yang sebelumnya satu liang lahat bersama suaminya menjadi pertentangan kedua keluarga.

Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel yang tetap ngotot ingin memindahkan makam Vanessa Angel mendapat hujatan dari netizen.

Mengingat mendiang Vanessa Angel menganut ajaran agama Islam, banyak dari netizen lalu bertanya bagaimanakah hukum memindahkan jasad seseorang yang sudah dimakamkan.

Dai kondang ustadz Abdul Somad pernah menjelaskan perkara tersebut saat mengisi ceramah di salah satu masjid besar di Jawa.

Baca Juga: Will Smith Mengungkapkan Dia Melakukan Seksual Dengan Banyak Wanita, Setelah Pacar Pertamanya Berselingkuh

Dalam sesi tanya jawab tersebut ada seorang jemaah yang bertanya tentang peristiwa yang sama persis seperti apa yang terjadi pada keluarga Vanessa Angel.

"Apa boleh memindahkan kuburan jenazah yang sudah dikubur?," kata UAS membaca pertanyaan jemaah seperti dikutip Warta Lombok dari kanal YouTube DUNIA ISLAM.

Ustadz Abdul Somad mulai menjelaskan, hal yang pertama ia sampaikan adalah alasan di balik pemindahan jenazah yang sudah dikubur.

“Kenapa dipindah? Jika alasan seperti abrasi atau air sungai maka boleh dipindah,” kata ulama yang kerap disapa UAS itu.

Lebih lanjut UAS mempertegas penjelasan tersebut, jikalau alasannya tidak kuat maka hukumnya tidak boleh.

Baca Juga: Terkuak, Ini Dia Perempuan Diduga ‘Pelakor’ dalam hubungan Nandish Sandhu dan Rashami Desai Hingga Bercerai

"Kalau tak jelas sebabnya maka tak boleh dipindah, penggalian kuburan, penggalian koto panjang, PLTA koto panjang boleh, banyak makam-makam dipindahkan,” jelas UAS dalam ceramahnya.

Lebih lanjut pertanyaan kedua muncul tentang bagaimana hukumnya jika orang non muslim mendoakan orang muslim yang sudah meninggal.

“Apa boleh makam orang muslim dikunjungi dan didoakan orang Kristen, sanak saudara jenazah mualaf,” lanjut pertanyaan itu.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: YouTube DUNIA ISLAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x