Manfaat dan Efek Samping Vaksin Covid-19, Epidemiolog Syahrizal Syarif: Mari Kita Dukung Vaksinasi

- 13 Januari 2021, 07:57 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid 19. Epidemolog Syahrizal Syarif: Vaksinasi amn dan bermafaat
Ilustrasi Vaksin Covid 19. Epidemolog Syahrizal Syarif: Vaksinasi amn dan bermafaat /Pixabay/Alexandra Koch

Sebab sebelum edar, vaksin sudah melewati uji klinis tahap satu dan dua.

“Yang namanya efek samping itu dilihat dari uji klinis satu, dua, dan tiga. Tidak ada vaksin yang boleh melewati fase uji klinis ketiga kalau ada efek samping yang mengkhawatirkan. Kabar soal efek samping yang menakutkan itu, semuanya hoaks. Omong kosong itu,” tegas Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ini.

Sekalipun vaksinasi menimbulkan efek samping, tapi hanya ringan saja. Menurut Syahrizal, dalam pemberian vaksinasi terdapat KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). Ia menegaskan, semua vaksinasi pasti memiliki efek samping sekalipun ringan.

“Sebab soal KIPI itu menjadi perhatian utama dalam program vaksinasi. Jadi kalau ada di bekas suntikan itu terasa nyeri dan bengkak, itu memang proses pembentukan sistem kekebalan,” jelas Syahrizal.

Baca Juga: Fatwa MUI Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci Digunakan, Izin BPOM Kapan?

Jika vaksinasi menimbulkan demam, menurut Syahrizal, itu adalah hal wajar. Sebab tubuh yang dimasukkan antigen asing akan muncul reaksi demam. Di tempat bekas suntikan, misalnya, jika terasa nyeri itu juga hal wajar.

“Karena semua vaksinasi juga seperti itu lantaran yang disuntikkan adalah antigen (zat yang mampu menyebabkan sistem imun atau kekebalan tubuh). Bahan dasar vaksin saat ini sudah aman sekali dan berbeda dengan bahan dasar vaksin pada 20 tahun lalu yang menggunakan virus yang dilemahkan,” jelas Syahrizal.

“Virus yang dilemahkan ada keuntungan tapi banyak kerugian. (Tapi) sekarang sudah jarang dipakai. Nah Sinovac ini bahan virus yang paling konvensional, justru yang paling aman dari seluruh bahan, karena bahannya adalah virus yang dimatikan atau inactivated,” ujarnya.

Pemaparan yang disampaikan Syahrizal itu sejalan dengan argumentasi yang telah dinyatakan Ketua Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) RI Penny K. Lukito, secara virtual, pada Senin 11 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir, BPOM Beberkan 4 Kandungan di Dalam Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: nu.or.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah