Fatwa MUI Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci Digunakan, Izin BPOM Kapan?

- 9 Januari 2021, 21:02 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci digunakan.
Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci digunakan. /mui.or.id

WARTA LOMBOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan.

Fatwa MUI pada hari Jumat, 8 Januari 2021 tersebut masih belum final dikarenakan pemerintah masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Fatwa tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh melalui laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba, BPOM dan MUI Komitmen Kawal Keamanan dan Kehalalan Vaksin

Dilansir Warta Lombok.com dari PR Cirebon melalui artikel "MUI Sudah Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Tapi Fatwa Belum Final Karena Tunggu Izin BPOM", KH. Asrorun menyatakan keputusan MUI setelah melakukan kajian terhadap vaksin Covid-19 Sinovac.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ungkap KH Asrorun.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x