Fatwa MUI Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci Digunakan, Izin BPOM Kapan?

- 9 Januari 2021, 21:02 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci digunakan.
Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci digunakan. /mui.or.id

Indonesia bersama dua negara tersebut bersama-sama menguji vaksin Sinovac dan sepakat untuk melakukan pertukaran data laboratorium.

"Kami berkomunikasi untuk bertukar data masing-masing uji klinik vaksin Covid-19 ini. Brazil dan Turki memberikan data efikasi, kita gunakan juga, kami berkomunikasi soal EUA secara bersama-sama," terangnya.

"Uji klinik di Bandung juga nanti selesai, kami tunggu hari-hari ini untuk kami bahas. Turki lengkap, Brazil kami tunggu," imbuhnya.

Ia mengatakan pemberian izin EUA harus dilandaskan pada bukti keamanan, khasiat dan mutu vaksin yang cukup.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dapat Memperbesar Ukuran Penis, Ini Faktanya

Setelah EUA terbit harus ada pemantauan terhadap khasiat dan keamanan vaksin dalam jangka panjang.***(PR Cirebon/Putri Amalia Zubaedah)

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x