Fatwa MUI Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci Digunakan, Izin BPOM Kapan?

- 9 Januari 2021, 21:02 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci digunakan.
Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci digunakan. /mui.or.id

Baca Juga: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir, BPOM Beberkan 4 Kandungan di Dalam Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac

Kiai Niam menerangkan bahwa fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.Co.

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI yang sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pemberian izin penggunaan darurat (EUA) CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi Sinovac, segera diberikan dengan menunggu data final uji klinis antivirus SARS-CoV-2.

Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Covid-19 Ternyata untuk Uji Klinik, Begini Penjelasan Kemenkes

"Kami menunggu hasil uji klinis vaksin Sinovac fase III di Bandung untuk pengamatan interim tiga bulan yang akan diberikan hari ini. Nanti kita bahas tidak lama lagi. Mudah-mudahan segera final sehingga diumumkan EUA tersebut," kata Penny.

BPOM akan memadukan data uji klinis Sinovac dari negara lain seperti Turki dan Brazil.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x