Fatwa MUI Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci Digunakan, Izin BPOM Kapan?

- 9 Januari 2021, 21:02 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci digunakan.
Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci digunakan. /mui.or.id

WARTA LOMBOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan.

Fatwa MUI pada hari Jumat, 8 Januari 2021 tersebut masih belum final dikarenakan pemerintah masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Fatwa tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh melalui laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba, BPOM dan MUI Komitmen Kawal Keamanan dan Kehalalan Vaksin

Dilansir Warta Lombok.com dari PR Cirebon melalui artikel "MUI Sudah Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Tapi Fatwa Belum Final Karena Tunggu Izin BPOM", KH. Asrorun menyatakan keputusan MUI setelah melakukan kajian terhadap vaksin Covid-19 Sinovac.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ungkap KH Asrorun.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya,” sambungnya.

Baca Juga: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir, BPOM Beberkan 4 Kandungan di Dalam Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac

Kiai Niam menerangkan bahwa fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.Co.

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI yang sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pemberian izin penggunaan darurat (EUA) CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi Sinovac, segera diberikan dengan menunggu data final uji klinis antivirus SARS-CoV-2.

Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Covid-19 Ternyata untuk Uji Klinik, Begini Penjelasan Kemenkes

"Kami menunggu hasil uji klinis vaksin Sinovac fase III di Bandung untuk pengamatan interim tiga bulan yang akan diberikan hari ini. Nanti kita bahas tidak lama lagi. Mudah-mudahan segera final sehingga diumumkan EUA tersebut," kata Penny.

BPOM akan memadukan data uji klinis Sinovac dari negara lain seperti Turki dan Brazil.

Indonesia bersama dua negara tersebut bersama-sama menguji vaksin Sinovac dan sepakat untuk melakukan pertukaran data laboratorium.

"Kami berkomunikasi untuk bertukar data masing-masing uji klinik vaksin Covid-19 ini. Brazil dan Turki memberikan data efikasi, kita gunakan juga, kami berkomunikasi soal EUA secara bersama-sama," terangnya.

"Uji klinik di Bandung juga nanti selesai, kami tunggu hari-hari ini untuk kami bahas. Turki lengkap, Brazil kami tunggu," imbuhnya.

Ia mengatakan pemberian izin EUA harus dilandaskan pada bukti keamanan, khasiat dan mutu vaksin yang cukup.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dapat Memperbesar Ukuran Penis, Ini Faktanya

Setelah EUA terbit harus ada pemantauan terhadap khasiat dan keamanan vaksin dalam jangka panjang.***(PR Cirebon/Putri Amalia Zubaedah)

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x