WARTA LOMBOK - Aurat secara bahasa punya banyak makna. Salah satu di antaranya adalah cacat pada mulut (bagian yang harus ditutupi, atau sesuatu yang buruk).
Di dalam Al Quran Al-Kariem, Allah SWT menyebutkan kata aurat dengan makna sesuatu yang terbuka dan tidak terjaga.
Dan sebagian dari mereka minta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata: "Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga)".
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah yang Diniatkan untuk Bayi
Sedangkan definisi aurat menurut istilah, para ulama fiqih di antaranya yang disebutkan oleh Al-Khatib As-Syirbini adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya, dan bagian yang harus ditutupi ketika shalat.
Beliau menyimpulkan makna aurat adalah mencakup untuk apa-apa yang haram dilihat, aurat didefinisikan sebagai bagian tubuh laki-laki atau wanita yang haram terbuka atau terlihat.
Masyru’iyyah menjaga aurat ini sangat banyak sekali disebutkan dalam Al Quran dan hadits-hadits nabi.
Dalam surat Al-A’raf (ayat 26-27):
Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat (QS. Al-A'raf: 26)