Berikut Niat dan Tata Cara Qadha' Puasa Ramadhan yang Baik dan Benar, Tidak Harus Berturut-turut!

- 11 April 2024, 20:28 WIB
Ilustrasi membaca niat puasa qadha'
Ilustrasi membaca niat puasa qadha' /Pexels.com/Thirdman

WARTA LOMBOK - Bulan Ramadhan telah berlalu. Puasa satu bulan penuh sudah dijalani oleh umat Islam. Namun, ada sebagian orang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa full selama satu bulan, lantaran ada halangan atau uzur, seperti orang yang sedang sakit, safar (perjalanan jauh), tua renta, hingga wanita hamil dan tengah menyusui.

Bagi yang memiliki utang puasa saat Ramadhan, bisa dilunasi atau diganti di bulan-bulan lain dan harus dilunasi sebelum masuk bulan Ramadhan di tahun selanjutnya. 

Mengganti puasa Ramadhan yang tidak dijalankan karena uzur tadi, dalam bahasa agamanya disebut qadha' puasa.

Baca Juga: Kunjungi Makam saat Momentum Lebaran, Berikut Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur yang Baik dan Benar

Ketentuan ini telah tertuang pula dalam al-Qur'an Surah al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Termasuk 10 Ulama Terpopuler di Indonesia

Bagi kalian yang ingin menunaikan ibadah puasa qadha, berikut ini niat yang harus dibaca serta tata cara yang harus diikuti.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x