Mengetahui Makna Taubat Nasuha dan Syarat-Syaratnya

- 10 Juli 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi/ Makna taubat nasuha.
Ilustrasi/ Makna taubat nasuha. /Freepik/rudall30

 

WARTA LOMBOK - Taubat merupakan salah satu bentuk perbuatan dari banyak perbuatan yang dilakukan hati. Menurut pendapat para ulama, yang dimaksud dengan taubat adalah menyucikan hati dari segala bentuk dosa. ( Sheikh Ihsan Muhammad Dahlan )

Tobat erat kaitannya dengan sikap meninggalkan keinginan berbuat dosa seperti yang telah dikerjakan sebelumnya. Baik sama tingkatannya, meski berbeda bentuk perbuatannya, dengan berniat mengagungkan Allah SWT dan menghindari kemurkaan- Nya.

Kemudian bagimana syarat-syarat tobat nasuha?

Dikutip wartalombok.com dalam kitab Minhajul Abidin, versi terjemahan terlengkap yang sudah ditahkik, setidaknya tobat itu memiliki empat syarat.

Baca Juga: Mahasiswa KKP UIN Mataram Bagikan Bantuan Sembako untuk Lansia di Dasan Montor Desa Gerimax Indah

1. Menghentikan keinginan berbuat dosa, dengan memantapkan hati dan membulatkan tekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa yang pernah dilakukan untuk selamanya.

Apabila seseorang meninggalkan perbuatan dosa, sedang terlintas dalam pikirannya bahwa ada kemungkinan dia kembali berbuat dosa yang sama. Dia tidak berazam untuk tidak mengulanginya, bahkan ragu-ragu.

Masih terbesit dalam hatinya, barangkali suatu saat akan kembali melakukannya, sebenarnya dia sekedar berhenti dari dosa bukan tobat.

Baca Juga: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Ditembak Saat Berkampanye di Kota Nara

Halaman:

Editor: Baiq Hurratul Hasanah

Sumber: Kitab Minhajul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x