WARTA LOMBOK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Ibukota Jakarta membuka lowongan pekerjaan 2021.
Dikutip wartalombok.com dari laman bursa kerja Depnaker, Dinkes DKI Jakarta menawarkan lowongan kerja untuk dokter umum dan dokter spesialis pada 2021.
Tercantum dalam pengumuman Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dinkes DKI Jakarta tentang rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Program Vaksin Tahap 2 Sudah Dimulai, Simak Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia
Dinkes DKI Jakarta membuka kesempatan kepada warga Indonesia untuk menjadi Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian Covid-19.
Dinkes DKI Jakarta menawarkan posisi untuk dokter umum, dokter spesialis paru, penyakit dalam, anestesi, dan obgyn.
Berikut persyaratannya:
• Dokter Umum
1. Pendidikan dokter umum
2. Diutamakan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)