WARTA LOMBOK – Kasus yang menjerat Ustadz Maaher At-Thuwailibi menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Ustadz Maaher tersandung kasus ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian di medsos.
Postingannya di akun medsos miliknya dianggap menyebarkan kebencian terhadap salah satu tokoh ulama.
Baca Juga: Begini Lafadz Bacaan Sholawat Tibbil Qulub Untuk Sembuhkan Penyakit Batin
Kasus tersebut tak luput dari perhatian Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahida atau yang akrab dipanggil Alissa Wahid.
Putri almarhum Gusdur tersebut melontarkan kritikannya terhadap kasus yang menjerat Ustadz Maaher.
Melalui akun Twitter miliknya @AlissaWahid, putri almarhum Gusdur itu menyampaikan pendapatnya. Alissa mengatakan jika Ustadz Maaher hanya sekali melakukan perbuatan tersebut, maka itu masuk kategori khilaf.
"Kalau hanya sekali, itu khilaf dan terpeleset," ujar Alissa, sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari akun Twitter @AlissaWahid pada Selasa, 15 Desember 2020.
Baca Juga: Pamer Mesra Cium Gading Marten, Berikut Profil Karen Nijsen