Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024 dari S1-S3, Cek Ketentuan dan Persyaratannya

- 2 Juli 2024, 10:41 WIB
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dari S1-S3 dari kemendikbud ristek
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dari S1-S3 dari kemendikbud ristek /

WARTA LOMBOK - Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia.

Dengan tujuanmeningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia Indonesia yang mendukung percepatan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh pemerintah melalui Presiden dan/atau Menteri dalam bentuk pembiayaan untuk melanjutkan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang pendidikan tinggi strata satu (S-1) - (S3). 

Baca Juga: Menurut Penelitian : Seseorang akan Menemukan Cinta Sejatinya saat Umur 27 - 35 Tahun

2. Jenis-jenis Beasiswa

1. ) Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melanjutkan pendidikan pada jenjangmagister dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeriatau perguruan tinggi luar neger

2.) Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.

3.) Beasiswa Unggulan Non-Gelar adalah kegiatan untuk mengikuti kegiatan workshop (lokakarya), residensi, magang, short course, konferensi, penelitian, dan perancangan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.


4. ) Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas adalah beasiswa untuk S-2 dan S-3 yang diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas yang meliputi a) penyandang disabilitas fisik, b) penyandang disabilitas intelektual, c) penyandang disabilitas mental, dan/atau d) penyandang disabilitas sensorik.

5.) Beasiswa Unggulan Penghargaan adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Presiden dan/atau Menteri dalam bentuk pembiayaan untuk melanjutkan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang pendidikan tinggi strata satu (S-1).

Halaman:

Editor: SwandY

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah