Ustadz Maaher Minta Penangguhan Penahanan, Namun Ditolak Bareskrim Polri

- 30 Desember 2020, 08:40 WIB
Ustadz Maaher: Polri Tolak Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher alias Soni Eranata, Ini Alasannya
Ustadz Maaher: Polri Tolak Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher alias Soni Eranata, Ini Alasannya /Instagram.com/ustadmaaher_official

WARTA LOMBOK - Permohonan penangguhan penahanan Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata ditolak oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditahan pihak kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Bareskrim Polri Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada hari Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Survei SMSC: Ganjar Pranowo Unggul Elektabilitas atas Prabowo , Anies Baswedan Urutan Ketiga

Dalam keterangan tersebut menyatakan penolakan terhadap permohonan penangguhan penahanan atas Ustadz Maaher.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Brigjen Rusdi, seperti dikutip Warta Lombok.com dari Antara.

Sebelumnya istri dari Ustadz Maaher, Iqlima Ayu mendatangi Kantor Bareskrim Polri pada hari Senin, 28 Desember 2020.

Ia datang dengan tujuan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Suka Pemerintah Dikritik, Gus Umar Sebut Lebay dan Bandingkan dengan SBY

Iqlima memohon kepada Bareskrim Polri agar suaminya bisa dibebaskan yang mana dalam kesempatan itu ia menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik.

Selain istri Ustadz Maaher, ada sembilan kiai juga mengajukan penangguhan penahanan diantaranya Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Zaenal Arifin, Kiai Abdul Mudjib, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Kiai Saifudin Aman, Gus Mustain dan Rofi'i Mukhlis.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x