Kabar Gembira, Ini 7 Golongan Masyarakat yang Mendapat SIM Gratis

- 6 Januari 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

WARTA LOMBOK – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dari aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis. Adapun salah satu layanan publik tersebut yaitu masyarakat tersebut bisa membuat kendaraan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah surat resmi bagi pengendara motor maupun mobil yang wajib digunakan saat berkendaraan.

Baca Juga: Sim Gratis POLDA NTB Untuk Putra-Putri TNI di HUT Ke-75

Bagi setiap orang yang sudah mampu mengendarai motor atau mobil diwajibkan memiliki SIM sebagai bukti bahwa yang bersangkutan diberikan izin mengendarai kendaraannya.

Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut menjelaskan terkait siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis.

Sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News, golongan masyarakat yang mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,

2. Kegiatan keagamaan,

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah