Gisel Tersangka Namun Tidak Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya

- 9 Januari 2021, 07:07 WIB
Meski tersangka namun Gisel tidak akan ditahan, mengacu pada beberapa pasal yang menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya
Meski tersangka namun Gisel tidak akan ditahan, mengacu pada beberapa pasal yang menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya /Instagram/@gisel_la

WARTA LOMBOK - Gisella Anastasia (Gisel) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila namun tidak akan ditahan atas beberapa alasan Polda Metro Jaya.

Seusai memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, ia menyebutkan beberapa pasal yang menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Berikut Video Gisel dan Nobu Datangi Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 8 Januari 2021 Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dasar tidak lakukan penahanan.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," kata Yusri.

Ia menyimpulkan jika Kepolisian tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka Gisel.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Begini Penyesalan Gisel Setelah Dirinya Cerai Dari Gading Marten

"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," tambahnya, seperti dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x