8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.
Sementara itu pimpinan sidang Komisi III DPR RI memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk memberikan pertanyaan kepada calon Kapolri dan diberikan batasan waktu 5 menit. Batas waktu itu karena Rapat Pleno hanya memiliki waktu maksimal 2 setengan jam dengan menerapkan protocol kesehatan yang sangat ketat.
Kesempatan menyampaikan pandangan diawali oleh fraksi PPP yang diwakili Asrul Sani, PDIP oleh Jenderal (Pur) Safaruddin, PAN oleh Sarifuddin Suding, Golkar oleh Supriansa, PKS oleh Achmad Dimyati, Gerindra oleh Wihadi Wiyanto, Demokrat oleh Benny K. Harman, Nasdem oleh Ahmad Ali dan fraksi PKB oleh Cucun Ahmad Syamsurijal.
Baca Juga: Kejati NTB Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Benih Jagung Senilai Rp170 Miliar
Baca Juga: Es Krim Asal China Mengandung Virus Corona, Ahli Virologi Sarankan Tenang Meski Terlanjur Beredar
Di penghujung Rapat Pleno, Listyo Sigit membacakan surat pernyataan tentang kesiapan sebagai Kapolri dan menandatangani surat pernyataan tersebut sebagai dasar Komisi III DPR RI menyetujui atau menolak.
Hingga pada rapat pengambilan keputusan, akhirnya seluruh fraksi secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.***