WARTA LOMBOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, merilis Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 pada hari Senin, 8 Maret 2021.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan pembatasan mobilitas warga ini diberlakukan hingga 22 Maret 2021.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Ariza Partia Mengunjungi Rumah Duka 2 Anak Korban Banjir Jakarta
Dengan adanya keputusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah.
Dari pada itu juga, harus serta menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota, terutama saat libur panjang akhir pekan.
"Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian,” jelas Anies dalam keterangannya, seperti yang dilansir wartalombok.com dari PMJ News Selasa, 9 Maret 2021.
Ia menuturkan juga, untuk sebisa mungkin untuk tidak keluar bila tidak ada urusan yang genting.