Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Berikut Rincian Penggunaan Uang Suap yang Diterima

- 15 April 2021, 22:25 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, edhy prabowo terseret kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, edhy prabowo terseret kasus dugaan suap ekspor benih lobster. //Dok PMJ News

WARTA LOMBOK - Terdakwa Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyebut terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha benih bening lobster (BBL) yang mencapai Rp25,7 miliar.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum KPK Mendakwa Kasus Ekspor Benih Lobster Rp25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para bankel BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang," jelas jaksa seperti dilansir wartalombok.com dari PMJ News Kamis, 15 April 2021.

Berikut rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy untuk berbagai macam keperluan wajib, di antaranya:

- Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar lintasan 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

- Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patroli 572. Total pembelian sepeda 118,4 juta. Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

Baca Juga: Densus 88 Polri Tembak Mati Terduga Teroris Makassar, Sebelumnya Sempat Melawan

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x