ICW Beri Nilai ‘E’ Atas Kinerja Penindakan Kasus Korupsi 2020, Jauh dari Target Penanganan Pendindakan Kasus

- 19 April 2021, 10:40 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW /https://www.antikorupsi.org/

WARTA LOMBOK - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai "E" terhadap kinerja penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi periode 2020. ICW menilai hanya Kejaksaan Agung yang cukup baik.

"Kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara umum hanya mencapai 20 persen atau berada pada peringkat E, yang mana peringkat E sangat buruk," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers virtual "Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020" di Jakarta MInggu, 18 April 2021.

Penyebabnya adalah dari tiga institusi penegak hukum yang berwenang untuk mengusut kasus korupsi, ICW memberikan nilai "C" kepada Kejaksaan Agung dan nilai "E" masing-masing kepada KPK dan Kepolisian RI.

Baca Juga: BNN Tembak Mati Bandar Narkoba Sulawesi Selatan dan Sita 89 Kg Sabu

Dari nilai tersebut berdasarkan analisis informasi yang berasal dari kanal institusi penegak hukum dan media massa dalam periode 1 Januari - 31 Desember 2020.

"Nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen. Pada 2020, hanya ada 444 kasus yang ditangani penegak hukum dibanding dengan target penindakan kasus yaitu 2.225," ujar Wana seperti dilansir wartalombok.com dari Antara Senin, 19 April 2021.

ICW menemukan dari 444 kasus korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan pada 2020, ada 875 tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp18,6 triliun, nilai suap sebesar Rp86,5 miliar dan pungutan liar senilai Rp5,2 miliar.

Dari rincian kasus korupsi yang ditangani adalah 374 kasus merupakan kasus baru (84,2 persen), pengembangan kasus sebanyak 55 (12,4 persen) dan Operasi Tangan Tangan (OTT) sebanyak 15 kasus (3,4 persen).

Baca Juga: Sinopsis Uttaran: Ichcha Menusuk Yuvrajh karena Menolong Mukta yang Hendak Diperkosa

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah