WARTA LOMBOK - Pemerintah terus menjaga keseimbangan antara upaya penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), termasuk di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Dipaparkan Airlangga, dalam upaya pengendalian COVID-19 jelang Idul Fitri, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyakakat baik untuk mudik maupun bepergian.
Baca Juga: Gus Menteri Minta Kades Segera Salurkan BLT Guna Membantu Ekonomi Warga Desa di Bulan Ramadhan
Pemerintah juga akan melakukan pengetatan persyaratan perjalanan, termasuk keharusan melakukan tes COVID-19, baik dengan PCR test, swab antigen, maupun GeNose test.
Sementara untuk pengungkit ekonomi dan daya beli masyarakat, antara lain dilakukan melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) baik untuk pekerja dan buruh maupun Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, serta anggota Polri.
“THR untuk pekerja sudah ada SE [Surat Edaran] Menaker Nomor: M 6 tahun 2021, dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7. Kemudian [THR] untuk ASN dan prajurit TNI-Polri, ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10,” ujar Ketua KPCPEN.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan percepatan penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) dan Kartu Sembako.
Editor: Herry Iswandi
Sumber: setkab