WARTA LOMBOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan tetap menjalankan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan berlangsung.
Pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadhan sejalan dengan Fatwa MUI bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Pelaksanaan vaksinasi secara teknis akan tetap berjalan seperti biasanya, namun vaksinasi akan dibuka saat siang dan malam hari saja.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 13 April 2021, masyarakat dapat menggunakan vaksin yang tersedia untuk melindungi diri selama pandemi.
Masyarakat tidak perlu menunggu atau memilih jenis vaksin tertentu untuk menggunakan vaksin sebagai perlindungan diri selama pandemi.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah akan memastikan bahwa jenis vaksin yang digunakan aman, bermutu, dan berkhasiat untuk membentuk kekebalan tubuh.
Masyarakat diimbau untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan, sebagaimana pedoman yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Pedoman yang dikeluarkan pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah shalat tarawih maupun tadarus di masjid.