Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

- 17 April 2021, 17:16 WIB
Pelaku pemukulan perawat di RS Siloam Palembang diamankan polisi dan meminta maaf.
Pelaku pemukulan perawat di RS Siloam Palembang diamankan polisi dan meminta maaf. /pmj news/

WARTA LOMBOK - Polisi telah menetapkan status tersangka kepada Jason Tjakrawinata (38) terkait kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Dia pun kini sudah ditahan pada Sabtu, 17 April 2021.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyebut Jason akan dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," jelas Kombes Irvan seperti dilansir wartalombok.com dari PMJ News Sabtu, 17 April 2021.

Baca Juga: 8 Tewas dalam Penembakan Massal di India, Tersangka Ternyata Masih 19 Tahun

Irvan mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut lantaran emosi yang tak terbendung.

Tersangka mengaku lelah telah menjaga anaknya selama empat hari.

"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut.

Selain itu juga tersangka mengaku lantaran anaknya terluka usai di cabut infusnya yang membuat ia marah.

“Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," kata dia.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x