Jokowi Tegaskan 75 pegawai KPK dapat ikuti pendidikan wawasan kebangsaan

- 18 Mei 2021, 13:21 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintah 75 pegawai KPK untuk mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintah 75 pegawai KPK untuk mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan /Instagram @jokowi/

WARTA LOMBOK - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dianggap ada kekurangan, Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," kata dia, seperti dilansir wartalombok.com dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 18 Mei 2021.

Hasil Tes Wawasan Kebangsaan pada 5 Mei 2021 menunjukkan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes itu, hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Paduan Suara Non Muslim di Masjid Istiqlal, Habib Abu Bakar Assegaf Pertanyakan Siapa yang Berikan Izin

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata dia.

Dalam pertimbangannya putusan MK mengatakan "Dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU Nomor 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan."

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," kata dia.

Baca Juga: Polisi Menangkap Putra Pedangdut Rita Sugiarto Atas Penyalahgunaan Narkoba

Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x