Ridwan Kamil Konfirmasi Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Pungli Oleh Oknum Jasa Kubur Jenazah Covid-19

- 21 Juli 2021, 07:50 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Instagram.com/@ridwankamil

WARTA LOMBOK - Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum jasa kubur jenazah Covid-19 di pemakaman daerah Cikadut telah dipecat.

Pemecatan oknum yang melakukan pungli terhadap para pengguna jasa kubur jenazah Covid-19 tersebut dikonfirmasi oleh Gubernur jawa Barat, Ridwan Kamil.

Melalui akun Instagramnya Kang Emil mengungkapkan bahwa oknum tersebut telah dipecat dan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Timbulkan Berbagai Persepsi, Berikut Perbedaan Vaksin Gotong Royong dan Vaksin Program Pemerintah

Dikutip wartalombok.com dari akun Instagram Ridwan Kamil @ridwankamil pada 20 Juli 2021, Kang Emil mengkonfirmasi pemecatan oknum tersebut melalui unggahan di akun Instagramnya.

Oknum jasa kubur jenazah Covid-19 yang melakukan pungli tersebut kepada berbagai warga yang menggunakan jasanya.

Pungli oleh jasa kubur tersebut ditarik dari keluarga jenazah yang muslim dan juga non muslim.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 21 Juli 2021: Aries Sukarelawan, Taurus Bersabarlah dan Gemini Berhati-hatilah

Pemakaman pasien Covid-19 seharusnya tidak dikenakan biaya sedikitpun karena seluruh petugas dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x