WARTA LOMBOK - Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum jasa kubur jenazah Covid-19 di pemakaman daerah Cikadut telah dipecat.
Pemecatan oknum yang melakukan pungli terhadap para pengguna jasa kubur jenazah Covid-19 tersebut dikonfirmasi oleh Gubernur jawa Barat, Ridwan Kamil.
Melalui akun Instagramnya Kang Emil mengungkapkan bahwa oknum tersebut telah dipecat dan diperiksa oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Timbulkan Berbagai Persepsi, Berikut Perbedaan Vaksin Gotong Royong dan Vaksin Program Pemerintah
Dikutip wartalombok.com dari akun Instagram Ridwan Kamil @ridwankamil pada 20 Juli 2021, Kang Emil mengkonfirmasi pemecatan oknum tersebut melalui unggahan di akun Instagramnya.
Oknum jasa kubur jenazah Covid-19 yang melakukan pungli tersebut kepada berbagai warga yang menggunakan jasanya.
Pungli oleh jasa kubur tersebut ditarik dari keluarga jenazah yang muslim dan juga non muslim.
Pemakaman pasien Covid-19 seharusnya tidak dikenakan biaya sedikitpun karena seluruh petugas dibayarkan oleh pemerintah daerah.