WARTA LOMBOK – Baru baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas para agota kepolisian yang diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri beberapa waktu lalu, dibeberkan sejumlah nama anggota kepolisian, diluar3 anggota polisi yang menjadi tersangka atas pembunuhan berencana dan 24 nama polisi yang diperiksa dan diduga melanggar kode etik.
Berikut ini 27 nama anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dan akan ditunda lanjuti.
Daftar polisi yang menjadi tersangka:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)
2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo (tersangka)
3. Bharada Richard Eliezer (tersangka)
Daftar Polisi Diduga Melanggar Kode Etik: