Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menerima Tuntutan dari Partai Prima! Ini Tanggapan Mahfud MD

- 9 Maret 2023, 02:30 WIB
Tanggapan Mahfud MD tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima tuntutan dari Partai Prima
Tanggapan Mahfud MD tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima tuntutan dari Partai Prima /Tangkap layar YouTube.com/KOMPASTV

WARTA LOMBOK - Akhir-akhir ini kita semua dihebohkan dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan tuntutan daru Partai Prima.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima tuntutan dari Partai Prima terkait dengan ketidakikutsertaan Partai Prima terhadap Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disinyalir melakukan kekeliruan atas penetapan serta menerima tuntutan dari Partai Prima.

Baca Juga: Sinopsis Anupama ANTV Hari Ini: Romantis! Hasmuk Dampingi Anupama Pergi Melamar Anuj

Partai Prima melaporkan KPU karena KPU dinilai tidak melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan.

Keputusan dari KPU membuat Partai Prima tidak mengikuti pesta politik terbesar di Indonesia yaitu Pemilu 2024.

Partai Prima merasa telah melengkapi prosedural yang harus disiapkan untuk Pemilu 2024, tetapi Partai Prima dibuat bingung atas putusan KPU.

Hal itu membuat Partai Prima langsung gerak cepat dan melayangkan laporan serta tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah menerima tuntutan dari Parta Prima, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan investigasi terhadap tuntutan tersebut.

Keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menerima tuntutan tersebut, dan alhasil menuai banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat maupun pejabat negara lainnya.

Siapa yang tidak kenal dengan Mahfud MD. Salah satu tokoh yang bergerak dalam bidang politik dan menjabat sebagai Menteri POLHUKAM.

Mahfud MD menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima tuntutan dari Partai Prima sangatlah tidak logis.

Baca Juga: Beban Jersey Lionel Messi Terlalu Berat! Kronologi Ansu Fati Melepas Jersey Nomor Punggung 10 di Barcelona

Dikutip wartalombok.com dari unggahan kanal youtube KOMPASTV pada 7 Maret 2023. Mahfud MD mengatakan "Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Mengapa? Karena Pengadilan Negeri tidak mempunya wewenang dalam membuat vonis tersebut".

Mahfud MD merasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan kesalahan, sebab dengan beraninya mengvonis atau menerima tuntutan dari Partai Prima.

Mengingat sejatinya Pengadilan Negeri tidak memiliki hak dalam menetapkan aturan terkait dengan penundaan pemilu 2024.

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh indonesia" Tambah Mahfud MD.

Bahkan terkait dengan wacana penundaan pemilu 2024 telah muncul dari tahun kemarin, tetapi hal tersebut tidak bisa direalisasikan sebab ada ketentuan tertentu untuk dilakukan penundaan pemungutan suara dalam pemilu.

Baca Juga: Berikut Beberapa Pertanyaan yang Tak Bisa Dijawab Oleh Flat Earth Society dalam Konspirasi Bumi Datar

Tetapi hal berbeda hadir atas keputusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membuat banyak sekali pihak yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut.***

Editor: Ilham Tetu

Sumber: Youtube KompasTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x