WARTA LOMBOK - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa program S1 atau D4 di perguruan tinggi.
Berdasarkan Permendikbuddristen nomor 53 Tahun 2023, mahasiswa tidak lagi diwajibkan untuk mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu jika program studi (Prodi) telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang serupa.
Baca Juga: Shin Hye Sun Pernah dikatakan mirip dengan Jeon Ji Hyun saat Masa Sekolah
Jika kurikulum Prodi berbasis proyek, mahasiswa bisa menggantikan skripsi dengan tugas akhir berupa prototipe proyek atau bentuk lain yang relevan.
Tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu atau berkelompok. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadim Makarim.
Dalam Merdeka Belajar episode ke-26, mengungkapkan bahwa setiap kepala Prodi memiliki otonomi untuk menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa sesuai dengan karakteristik programnya.
Baca Juga: Setelah 18 Tahun, Kim Hee Sun kembali Berkerja sama dengan Jackie Chan dalam The Mytha 2
Aturan ini memberi fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan mahasiswa secara terintegrasi.
Sebelumnya, kompetensi-kompetensi tersebut dijabarkan secara terpisah dan rinci, dan mahasiswa wajib membuat skripsi.