Pemilihan Presiden 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa jika terjadi perselisihan dalam penetapan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu maksimal 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Senior Donny Kesuma Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung
Rencananya, pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***