WARTA LOMBOK - Pemain timnas Prancis Karim Benzema dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan video seks.
Hukuman kapten Real Madrid yang ditangguhkan itu juga disertai denda sebesar 75 ribu Euro atau setara Rp1,2 miliar
Benzema dinyatakan bersalah usai terlibat dalam upaya memeras rekan setimnya di Prancis, Mathieu Valbuena pada 2015 lalu.
Pengacara berusia 33 tahun itu telah mengkonfirmasi bahwa kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Keputusan pengadilan sepertinya tidak akan mempengaruhi masa depan karir Karim Benzema.
Striker itu dianggap sebagai salah satu favorit memenangkan penghargaan Ballon d'Or akhir bulan ini setelah musim yang mengesankan bersama Madrid.
Presiden federasi Prancis Noel Le Great telah mengatakan Benzema akan diizinkan untuk terus bermain dengan Prancis meski dinyatakan bersalah.
Benzema, yang membantah melakukan kesalahan, tidak menghadiri persidangan di Versailles bulan lalu dan tidak hadir untuk vonis.
Empat terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dan tidak hadir di pengadilan pada hari Rabu.
Jaksa telah meminta agar Benzema didenda 75 ribu euro, maksimum yang diperbolehkan atas tuduhan itu, dan diberi hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan jika terbukti bersalah.