2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi.
4. Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi.
5. Surat kuasa (apabila perpanjangan diurus orang lain dengan identitas berbeda dari BPKB).
Cara
1. Siapkan dokumen dan syarat yang diperlukan untuk memperpanjang pajak 5 tahunan.
2. Bawa kendaraan yang akan dibayar pajak 5 tahunannya ke Samsat terdekat.
3. Cek fisik kendaraan bermotor untuk melihat kecocokan no rangka dan no mesin Setelah cek fisik selesai, Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang wajib diisi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Operasionalisasi LRT Jabodebek, Berikut Rute dan Lokasi Stasiunnya
4. Setelah semua berkas selesai, bawa ke loket pendaftaran. Tunggu hingga namanya dipanggil.
5. Setelah dipanggil bayar tagihan pajak plus biaya perpanjangan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan.