6. Tunggu proses pengesahan STNK baru dan minta surat pencetakan tanda nomor kendaraan baru (TNKB).
7. Ambil pelat nomor di bagian pencetakan plat.
Rincian Biaya
1. Kendaraan bermotor roda dua/tiga Rp100.000
2. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp200.000
Baca Juga: Mitsubishi XFC Concept: Produk Mobil Tebaru dengan Berbagai Fitur Istimewa, Berikut Spesifikasinya
Jangan lupa juga biasanya proses perpanjangan pajak STNK 5 tahun akan dilengkapi dengan pergantian TNKB atau pelat nomor. Biayanya sebagai berikut:
1. TNKB Motor Rp60.000
2. TNKB Mobil Rp100.000
Itulah ulasan terkait dengan membayar pajak STNK 5 tahunan di tahun 2024, semoga bermanfaat.***