WARTA LOMBOK – Memasuki tahun 2024, cara membayar pajak kendaraan 5 tahunan untuk kendaraan bermotor masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Setiap 5 tahun sekali, setiap orang yang memiliki kendaraan harus membayar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini dilakukan agar kendaraan yang dimiliki masih bisa tetap digunakan dan terdaftar pada database pemerinah.
Di tahun 2024, cara dan syarat pembayaran STNK beserta rincian biayanya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Panen Pujian, Bos Sepang Puji Habis-Habisan Sirkuit Mandalika, Pantas Dorna Suka
Ketentuan pembayaran pajak 5 tahunan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuannya untuk masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau maksimal penjara selama 2 bulan.
Untuk membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor ini, caranya berbeda dibandingkan membayar pajak tahunan (setiap satu tahun). Ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Dilansir Wartalombok.com dari TikTok @samsat_ciamis pada Rabu, 10 Januari 2024, berikut ini ulasannya.
Syarat
Untuk memperpanjang pajak STNK 5 tahunan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni
Baca Juga: Menparekraf Sebut MotoGp Indonesia 2023 Identik dengan Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
1. STNK asli dan fotokopi.