66 Kasus Pelanggaran Netralitas Udah diputuskan, Bawaslu NTB: ASN Jaga Netralitas Pilkada

- 2 Desember 2020, 23:21 WIB
Ketua Bawaslu NTB, Kuhawlid
Ketua Bawaslu NTB, Kuhawlid /Warta Lombok

WARTA LOMBOK - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Khuwailid mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2020.

Komisi ASN (KASN) telah memutuskan sekitar 66 kasus pelanggaran netralitas oleh ASN sudah diputuskan.

Menurut Khuwailid, pihaknya juga telah menemukan sejumlah pelanggaran netralitas oleh 2 kepala desa di kabupaten Bima. "Hindari politisasi birokrasi di pilkada," tegasnya.

Baca Juga: Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Menyerukan untuk Menggunakan Hak Pilih pada Pilkada Serenak

"Memang kami selalu ingatkan soal netralitas ASN terlebih lagi menjelang pemungutan suara pada 9 Desember," kata Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, di kantornya, Jalan Udayana Nomor 10 Kota Mataram, Jumat 20 November 2020.

Ia menyebutkan, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kabupaten Sumbawa Barat juga telah mendapat denda.

"Di Lombok Tengah juga ada Kepala Sekolah SD yang sedang diproses dugaan pelanggaran netralitas," katanya.

Baca Juga: Berikut Libur Cuti Bersama di Akhir Tahun yang Dikurangi Pemerintah

Selain itu, Bawaslu NTB juga menemukan 105 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x