"Kami sudah memberikan 68 peringatan tertulis, dan 37 peringatan secara lisan terhadap pelanggar prokes," urainya.
Ia menambahkan, jumlah pertemuan terbatas yang dilakukan oleh semua pasangan calon di 7 kabupaten dan kota mencapai 2.981 pertemuan.
"Semua tim kampanye pasangan calon harus mematuhi prokes dan aturan pilkada," ujarnya.
Baca Juga: Dialog Nasional Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Menyampaikan Permohonan Maaf
Pilkada Serentak 2020 di NTB akan dilangsungkan di 7 kabupaten dan kota, yakni kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan kota Mataram.***