Quo Vadis Ujian Nasional

- 27 Desember 2020, 09:18 WIB
Ilustrasi Ujian
Ilustrasi Ujian /pixabay.com/@14995841

Oleh: Regita Cahyana Utami

WARTA LOMBOK - Pemerintah kembali membuat kebijakan baru terkait ujian nasional(UN) 2016. Setelah tahun lalu ditetapkan bahwa hasil UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan, kali ini dikeluarkan kebijakan baru yakni adanya UN perbaikan.

Kita khawatir penyelenggaraan UN menjadi sebuah exercise oleh pemegang otoritas pendidikan yang tidak jelas konsistensinya karena pameo ganti menteri ganti kebijakan. Ada tengara pemerintah gamang dalam menentukan sikap antara tetap mempertahankan UN atau menghapus UN.

Baca Juga: Pendidikan Sepanjang Hayat (Bagian 1)

Baca Juga: Pendidikan Sepanjang Hayat (Bagian 2)

Ambivalensi pelaksanaan UN berawal dari terbitnya PPNomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pada pasal 68 peraturan tersebut disebutkan, hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk tiga hal, yaitu pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Di sinilah telah terjadi distorsi penafsiran makna kata ujian yang seharusnya examination, bukan evaluation.

Baca Juga: Riset Ilmuwan Eropa Tentang 'Leak' Lombok

Halaman:

Editor: LU Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah