WARTA LOMBOK - Bantuan PIP ini diberikan pemerintah untuk para peserta didik yang bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya kompetensi.
Program ini merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, besaran dana yang diberikan akan berbeda sesuai dengan tingkatan para peserta didik.
Baca Juga: Buruan Daftar PIP dan Cek Link Ini Pakai NISN, Agar Dapat bantuan Rp1 Juta per Siswa
Baca Juga: Dana PIP Masih Belum Cair? Pastikan Data Sudah Benar di Laman Kemdikbud
Dikutip WARTA LOMBOK dari laman kemdikbud.go.id pada 10 Desember 2020, besaran dana yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Cek nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD/SMP/SMA/ di pip.kemdikbud.go.id, begini cara dan langkah-langkahnya.