Resmi, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Menghalangi Kerja Satgas Covid-19 di RS Ummi

- 11 Januari 2021, 19:19 WIB
Ormas FPI bersama Habib Rizieq Shihab
Ormas FPI bersama Habib Rizieq Shihab /instagram.com/habibrizieqf

WARTA LOMBOK - Bareskrim Polri tetapkan tiga tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Keputusan tersebut dinyatakan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada hari Jumat, 8 Januari 2021.

Adapaun ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersebut adalah Habib Rizeq Shihab, dr. Andi Talat selaku Direktur Utama RS UMMI, dan menantu HRS yaitu Hanif Alatas.

Baca Juga: Polri Kerahkan 1.610 Personel Gabungan Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Baca Juga: Jurnalis Terancam, Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Kapolri Soal FPI

 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Senin, 11 Januari 2021.

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Brigjen Pol Andi.

Dilansir Warta Lombok.com dari Fix Indonesia melalui artikel "TOK! Ini Tiga Tersangka Kasus Dugaan Menghalangi Kerja Satgas Covid-19 oleh RS Ummi", Brigjen Pol Andi Rian mengatakan keputusan tersebut ditetapkan setelah gelar perkara hari Jumat lalu. 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah