Arteria Dahlan: Hukum Tidak Boleh Diintervensi, Soal Aksi Minta Rizieq Shihab Dibebaskan

- 19 Desember 2020, 09:05 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq dan selembar surat bertinta biru yang ia tulis
Tangkapan layar Habib Rizieq dan selembar surat bertinta biru yang ia tulis /Youtube/Al Muwatta


WARTA LOMBOK – Diberitakan dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP, bahwa Arteria Dahlan menanggapi soal aksi demo sejumlah massa yang menuntut agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan.

Ia meminta kepada para pendukung Rizieq Shihab tersebut agar tak mengintervensi proses hukum yang berjalan di Indonesia.

Menurutnya, apabila massa tersebut menilai Rizieq pantas dibebaskan dari proses hukum maka hal itu bisa mereka lakukan juga lewat aturan hukum yakni pra peradilan.

Baca Juga: Tanggapi Soal Misi Politik FPI, Munarman: Bukan Untuk Meraih Simpati dan Mendapatkan Kursi

Seiring dengan rencana aksi massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa kelompok lain pada Jumat, 18 Desember 2020 yang menuntut supaya Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diberitkan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Soal Aksi Minta Rizieq Shihab Dibebaskan, Arteria Dahlan: Hukum Tidak Boleh Diintervensi", hukum tidak boleh diintervensi.

"Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," ujar Arteria, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020, seperi dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penjelasan Gus Yaqut Soal Enam Laskar FPI yang Tewas Didor di Tol, Ini Pernyataan Tegas Ansor

Menurut Arteria, pihak Polda Metro Jaya melakukan penahanan Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang sehingga sudah sepatutnya yang bersangkutan menjalani saja proses hukumnya tersebut.

"Habib Rizieq ini kan panutan, harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia, sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x