Penjelasan Gus Yaqut Soal Enam Laskar FPI yang Tewas Didor di Tol, Ini Pernyataan Tegas Ansor

- 19 Desember 2020, 07:56 WIB
Tangkapan layar Gus Yaqut dalam sebuah apel Banser di Jawa Timur
Tangkapan layar Gus Yaqut dalam sebuah apel Banser di Jawa Timur /instagram.com/gusyaqut/


WARTA LOMBOK – Sebelumnya diberitakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas memberikan respons tegas terkait Bentrok Laskar FPI vs Polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin 07 Desember 2020 .

Diketahui, sebanyak Enam orang anggota Laskar FPI tewas dalam peristiwa itu.

Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan anggotanya dibantai saat melakukan pengawalan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Tanggapi Soal Misi Politik FPI, Munarman: Bukan Untuk Meraih Simpati dan Mendapatkan Kursi

Sementara pihak Polda Metro Jaya menyatakan anggota yang bertugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena jiwanya terancam akibat diserang dalam peristiwa yang menewaskan 6 orang itu.

Namun lebih lajut Insiden tewasnya Enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek masih menjadi pembahasan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Tegas Pernyataan Ansor, Ini Penjelasan Gus Yaqut Soal Enam Laskar FPI yang Tewas Didor di Tol", terbaru adalah, adanya unjuk rasa meminta diusutnya secara tuntas dan adil atas meninggalnya Enam Laskar FPI.

Unjuk rasa Aksi 1812 ini, digelar di depan Istana Negara pada Jumat, 18 Desember 2020.
Secara terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat percaya pada proses hukum kasus Laskar FPI kepada aparat kepolisian.

Baca Juga: Heboh! Inul Daratista Bikin Ulah di Media Sosial, Ada Apa?

"Percayakan semua proses hukum tersebut kepada aparat yang berwenang yang akan menangani secara transparan,” kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta pada Jumat, 18 Desemeber 2020.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah